KORANJURI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol jenis arak.
Rokok tanpa cukai yang dimusnahkan sebanyak 6.537.868 batang dan 2.500 liter minuman beralkohol. Arak yang dimusnahkan disita dari sejumlah lokasi di kabupaten/kota di Bali.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Puguh Wiyatno mengatakan, total nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp 3.661.371.400 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 5.388.399.732.
“Pemusnahan barang milik negara berupa rokok ini dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk alkohol dicampur dengan bahan perusak untuk menghilangkan fungsi dan sifat awal barang,” kata Puguh, Kamis, 23 November 2023.