Imigrasi Sosialisasikan Kemudahan Izin Tinggal untuk WNA Pemegang Golden Visa

oleh
Foto: Ilustrasi/Istimewa

KORANJURI.COM – Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan kemudahan izin tinggal. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Douglas Simamora mengatakan, kemudahan itu berkontribusi dalam memenuhi tujuan perkembangan perekonomian Indonesia.

“Perkembangan dunia saat ini mendorong intervensi dari pemerintah dalam meningkatkan pandangan dunia terhadap layanan publik di Indonesia,” kata Douglas di Jakarta, Rabu, 22 November 2023.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi mengatakan, akan banyak perubahan dalam sosialisasi yang dilakukan. Namun, ada beberapa kemudahan-kemudahan yang menguntungkan orang asing.

“Kemudahan itu mencakup investasi maupun golden visa,” jelas Sandi.