KORANJURI.COM – Memperingati Hari Jadi Kabupaten Purworejo ke-194, Bupati Purworejo mengeluarkan program untuk memberikan semacam stimulan kepada masyarakat Purworejo, khususnya wajib pajak berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran semua pajak daerah. Program ini berlaku mulai tanggal 1-31 Maret 2025.
Jadi apabila ada wajib pajak yang kebetulan saat ini mempunyai tunggakan pajak daerah, yakni pajak yang dikelola kabupaten, diharapkan bisa memanfaatkan program ini.
“Ada 7 jenis pajak daerah yang dibebaskan denda keterlambatan. Sekiranya warga masyarakat atau wajib pajak mempunyai tunggakan, hanya membayar pokok pajaknya saja. Sedangkan bunga atau dendanya dibebaskan,” jelas Agus Ari Setiadi, Kepala BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) Kabupaten Purworejo, Selasa (04/03/2025).
Apalagi pada saat ini moment bulan suci Ramadhan, kata Agus Ari, tentunya program ini diharapkan oleh Bupati Purworejo bisa dimanfaatkan semua warga masyarakat.
Intinya sangat meringankan beban masyarakat, karena apabila seseorang mempunyai tunggakan pajak yang sudah bertahun-tahun yang tentunya nilainya besar, agar bisa mengikuti program ini.
“Tunggakan pajaknya dari tahun 2013 hingga 2024,” ungkap Agus Ari.
Ketujuh jenis pajak daerah ini meliputi PBB, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), Air Tanah, Reklame, Sarang Burung Walet dan Pajak Barang Jaksa Tertentu.
Dari 7 jenis pajak daerah tersebut, tunggakan terbesar ada pada PBB yang nilainya mencapai Rp 17 milyar, dari tahun 2013 hingga 2024.
“Penyebab tunggakan juga bervariasi, namun umumnya karena lupa,” pungkas Agus Ari, yang berharap semua wajib pajak bisa mendukung program-program pemerintah daerah dengan berpartisipasi secara aktif untuk kegiatan pembangunan salah satunya dengan kewajiban menyelesaikan pajak. (Jon)