KORANJURI.COM – Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat penerbitan 3.551 dalam periode 1 Januari 2025 hingga 11 Agustus 2025.
Kecepatan dan kemudahan layanan ini menjadi andalan para traveler. Mengingat, Imigrasi Soetta juga membuka layanan yang sama di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Sehingga masyarakat memiliki pilihan lokasi permohonan paspor sesuai kebutuhan dan urgensinya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta Galih Perdhana, Selasa (12/8/2025).
Dengan layanan itu, traveler dapat mengurus paspor secara walk-in atau datang langsung dengan kriteria kedaruratan.
Kriteria yang dimaksud, kata Galih, seperti dalam kondisi keberangkatan di hari yang sama dan telah memiliki tiket atau boarding pass. Namun, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan.
Selain itu juga mencakup kriteria dalam kondisi darurat medis, atau pemohon prioritas seperti disabilitas, lansia, ibu hamil, dan balita.
Jenis permohonan yang dilayani yaitu permohonan paspor biasa elektronik seperti permohonan baru maupun penggantian karena habis masa berlaku atau halaman penuh.
“Tapi UP3 ini tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang, rusak atau perubahan data,” kata Galih.
Layanan UP3 ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, karena paspor dapat selesai pada hari yang sama.
Layanan percepatan paspor di UP3 tersedia di hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB. Hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00-12.00 WIB.
Biaya layanan percepatan paspor sebesar Rp 1.000.000, ditambah biaya buku paspor biasa elektronik 48 halaman sebesar Rp 650.000 untuk masa berlaku 5 tahun. Serta, biaya Rp 950.000 untuk masa berlaku paspor 10 tahun. (Thalib)





