KORANJURI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna yang penuh khidmat pada Senin (10/11/2025).
DPRD Purworejo secara resmi menyetujui usulan pemberhentian H Fran Suharmaji, SE, MM, dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan, karena telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Purworejo tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohman, S.Sos, didampingi Estri Utami Setyowati, ST, dan dihadiri seluruh anggota dewan.
Paripurna ini menjadi tindak lanjut dari duka mendalam yang menyelimuti lembaga legislatif Purworejo atas wafatnya sosok yang dikenal santun, berdedikasi, dan berintegritas tersebut.
Wakil Ketua Rohman menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini adalah perwujudan tanggung jawab lembaga, selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan tata tertib dewan.
“Kita kehilangan sosok almarhum H Fran Suharmaji, seorang yang santun, berdedikasi tinggi, dan berintegritas. Kehilangan beliau merupakan duka mendalam bagi DPRD maupun Kabupaten Purworejo,” ujar Rohman.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pengusulan pemberhentian dari jabatan pimpinan dan anggota dewan yang berhenti sebelum masa jabatan berakhir harus diputuskan melalui Rapat Paripurna. Keputusan ini selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo.
Usai Paripurna menyetujui pemberhentian almarhum, fokus segera beralih pada pengisian kekosongan kursi yang ditinggalkan oleh politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), sosok yang akan menggantikan posisi almarhum adalah Hj Nani Astuti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo telah memberikan surat jawaban resmi kepada DPRD Purworejo terkait proses PAW ini.
Dengan percepatan proses PAW, DPRD Purworejo berkomitmen untuk memastikan kinerja dewan, terutama dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, dapat berjalan optimal kembali demi kepentingan dan kemajuan masyarakat Purworejo. (Jon)





