Imigrasi Jakbar Amankan WNA Asal Tanzania Terkait Prostitusi dan Overstay

oleh
Operasi Jagratara Tahap III yang digelar Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 3 WNA dalam operasi Jagratara tahap III, 7-9 Oktober 2024. Ketiga orang asing itu berasal dari Tanzania.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, operasi menyasar apartemen wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Petugas mengamankan tiga WNA asal Tanzania yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi dan melanggar izin tinggal.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan paspor milik WNA asal New Guinea yang diduga memberikan keterangan palsu untuk memperoleh izin tinggal.

“Petugas juga mengamankan paspor milik WNA asal Nigeria yang diduga juga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal,” kata Nur Raisha, Kamis, 17 Oktober 2024.

Pemeriksaan terhadap WNA asal Guinea berinisial RD masih berlanjut. Petugas mendalami sosok penjaminnya datang ke Indonesia. Adapun WNA asal Nigeria berinisial CC setelah diperiksa, tidak terbukti melakukan pelanggaran dan paspornya dikembalikan.

Dalam operasi Jagratara itu, tim Inteldakim mengamankan barang bukti berupa tiga paspor kebangsaan Tanzania dan tiga surat pertimbangan status pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR atas nama JM, LL, dan TL.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu paspor kebangsaan Guinea milik RD dan satu paspor kebangsaan Nigeria milik CC yang dikembalikan. (Lib)