KORANJURI.COM – Imigrasi Soekarno-Hatta mengawal pemulangan JL, subyek Interpol Red Notice (IRN) berkewarganegaraan Indonesia. JL sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait tindak pidana korupsi.
Pemulangan dari Malaysia ke Indonesia dilakukan melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (8/3/2026) pukul 22.34 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, JL diamankan di Penang, Malaysia , oleh tim gabungan KJRI Penang dan Jabatan Imigresen Malaysia pada Sabtu (8/3/2026).
“Pemulangan ke Indonesia dilakukan melalui mekanisme Immigration to Immigration dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KJRI Penang, serta dokumen keimigrasian dari otoritas Malaysia,” kata Galih.
DPO pemerintah Indonesia itu diterbangkan dengan rute Penang-Medan-Jakarta dengan pengawalan dari Interpol, KJRI Penang, serta Indonesian Liaison Officer (ILO).
“Tiba di bandara Soetta, subyek Interpol diserahterimakan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Galih menambahkan, Imigrasi sebagai penjaga gerbang negara punya peran penting dalam mendukung proses penegakan hukum lintas negara.
“Dalam kasus ini, kami mengawal proses kedatangan subjek red notice interpol dan berkoordinasi dengan instansi terkait, sampai proses penyerahan kepada aparat penegak hukum,” ujar Galih. (Thalib)





