JKN Perluas Jaminan Kesehatan Keluarga PPU PN Melalui Skema Iuran 1 Persen

oleh
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini memberikan kesempatan emas untuk memperluas proteksi kesehatan keluarga.

Melalui skema Anggota Keluarga Tambahan (AKT), peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) bisa mendaftarkan orang tua hingga mertua ke dalam penjaminan BPJS Kesehatan.

Langkah ini diatur resmi dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2021 mengenai tata cara pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga lain bagi PPU Pusat yang digaji melalui APBN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar para pekerja negara yang memiliki penghasilan tetap paling rendah setara Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Bagi pegawai yang berpenghasilan di bawah UMR/UMK, pemotongan iuran tetap bisa dilakukan setelah satuan kerja berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan,” kata Dina, Jum’at (03/07/2026)

Dia menjelaskan secara rinci, kategori peserta PPU PN yang dapat menikmati fasilitas ini meliputi PNS pusat dan daerah, TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri dan PNS Polri, P3K pusat, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pusat.

Jika selama ini tanggungan JKN hanya mencakup keluarga inti (suami, istri, dan anak tertentu), lewat mekanisme AKT ini peserta bisa mendaftarkan anak keempat dan seterusnya, ayah kandung, ibu kandung maupun mertua.

“Besaran Iuran setiap anggota keluarga tambahan yang didaftarkan akan dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji atau upah peserta per orang setiap bulan,” ungkap Dina.

Khusus untuk ASN, TNI, dan Polri, dasar perhitungan iuran 1% ini menggunakan komponen take home pay yang terdiri dari gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, tunjangan kinerja

Proses pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh satuan kerja untuk mempermudah dan mempercepat administrasi. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib menyampaikan data AKT ke BPJS Kesehatan.

“Proses ini diawali dengan pemberian surat kuasa dari pekerja kepada pemberi kerja untuk memotong dan menyetorkan iuran. Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain data potongan iuran jaminan kesehatan AKT dalam daftar gaji/pembayaran penghasilan PPU PN, hasil permintaan konfirmasi eligibilitas kepesertaan dari BPJS Kesehatan,” tutur Dina.

Menariknya, skema iuran 1% ini tidak hanya berlaku untuk PPU PN Pusat, tetapi juga dikembangkan untuk PPU PN Daerah sesuai kesiapan masing-masing pemerintah daerah.

Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sukses menjadi daerah pertama yang berhasil mengimplementasikan mekanisme ini untuk tingkat daerah.

BPJS Kesehatan berharap langkah progresif Pemkab Banjarnegara ini segera diikuti oleh pemerintah daerah lainnya.

“Program JKN hadir untuk memberikan rasa aman ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan. Kami berharap peserta PPU PN dapat memanfaatkan kesempatan ini agar seluruh anggota keluarga dapat terlindungi secara optimal,” pungkas Dina. (Jon)