Operasi Narkoba Agustus-September 2024 Polres Sukabumi Amankan 34 Tersangka Narkoba

oleh
Polres Sukabumi mengamankan 34 tersangka dengan 22 kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang digelar Agustus-September 2024 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dalam periode Agustus-September 2024, Polres Sukabumi mengamankan 34 tersangka dengan 22 kasus penyalahgunaan narkoba.

“23 tersangka terkait kasus narkotika dan 11 tersangka terkait obat keras terbatas (OKT). Modus yang dilakukan adalah dengan cara tempel,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Selasa, (17/9/2024).

Sedangkan, barang bukti diamankan antara lain, sabu-sabu sebanyak 184 gram, narkotika jenis Sinte 46,3 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 2.101 butir.

Pelaku dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni, pasal 111, 112 dan pasal 114 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan untuk tindak pidana obat keras terbatas, Samian mengatakan, para pelaku dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 436 jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman untuk UU Kesehatan yakni penjara paling lama 12 tahun,” kata Samian. (Lib).