KORANJURI.COM – Paralegal adalah mereka yang memberikan bantuan hukum non-litigasi kepada masyarakat. Terutama, untuk mereka yang kurang mampu secara ekonomi, atau tidak memiliki akses ke pengacara profesional.
Kepala Divisi keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Eka Wahyu Putra mengatakan, paralegal bertindak sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum.
“Keterbatasan ekonomi dan pengetahuan menyebabkan mereka enggan atau bahkan tidak mampu mencari bantuan hukum, kondisi ini membuat masyarakat rentan terhadap ketidakadilan,” kata Wahyu Eka Putra di Jakarta, Rabu, 18 September 2024.
Wahyu Eka juga menjelaskan, Kantor Wilayah Hukum Kemenkumham DKI Jakarta memiliki tanggung jawab besar untuk mendukung dan memperkuat peran paralegal.
Salah satunya dengan memberikan pelatihan kepada calon paralegal yang berkomitmen untuk mengabdi di tengah masyarakat.
R. Andika Dwi Prasetya menjadi keynote speech kegiatan pelatihan paralegal untuk ulama dan ustaz di Sunlake Waterfront Resort & Convention. Kegiatan itu diinisiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta.
“Kami juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik Lembaga Bantuan Hukum, Organisasi Masyarakat, maupun Akademisi,” kata Wahyu Eka. (Lib)