KORANJURI.COM – Perumda Air Minum Tirta Perwitasari (PDAM) Kabupaten Purworejo melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan naskah kerjasama atau MoU, Kamis (04/04/2024), bertempat di Hotel Morazen Yogyakarta International Air Port (YIA).
Penandatanganan naskah kerjasama dilakukan oleh Hermawan Wahyu Utomo, S.T., M.Si., selaku Direktur Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo dan Eddy Sumarman, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo.
Penandatanganan MoU disaksikan oleh Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Drs. Bambang Susilo dan Sekretariat Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo Dyah Rumantini, S.E., MAP yang sekaligus mewakili Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Purworejo.
Dalam kesempatan tersebut, Hermawan Wahyu Utomo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Purworejo yang telah memberikan support selama ini sehingga pada tahun 2023 Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo meraih penghargaan dari Kemendagri Award sebagai Peringkat III Nasional Kategori PDAM dengan pelanggan kurang dari 50 ribu orang.
“Kita berharap dengan adanya perpanjangan kerjasama ini, Perumda Air Minum semakin jaya dan lancar dalam mewujudkan pelayanan air minum di kabupaten Purworejo terutama terkait dengan bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” ujar Hermawan.
Kajari Purworejo juga menyampaikan, bahwa pihaknya siap untuk memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara jika Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo membutuhkannya.
“Dan siap mendukung kelancaran dalam melayani pelayanan air minum kepada masyarakat di Kabupaten Purworejo,” kata Eddy Sumarman. (Jon)