KORANJURI.COM – Bagi penyandang disabilitas khususnya di Kabupaten Sukabumi, Polri melalui Registrasi dan Identifikasi (Regident) memberikan kemudahan untuk mendapatkan SIM D.
SIM D sendiri merupakan surat izin mengemudi yang diberikan kepada para penyandang disabilitas.
Kanit Regident Ipda Dartam menjelaskan, pihaknya memfasilitasi proses pembuatan SIM D tersebut. Mereka tak perlu datang ke Polres untuk mengikuti tahapan yang dipersyaratkan.
“Petugas satpas akan menjemput dan pihak Polres akan memfasilitasi mulai akomodasinya, dan sarana ujian praktek sudah disiapkan,” jelas Dartam, Selasa, 28 Mei 2024.
Untuk memperlancar program itu, pihak Regident Kabupaten Sukabumi telah melakukan koordinasi dengan para Kapolsek dan para Babhin.
“Bagi masyarakat yang ingin memproses pembuatan atau ingin memiliki SIM D, kita akan melakukan penjemputan setelah ada pengajuan,” ujarnya.
Sementara, Ipda Dartam menyoroti masyarakat yang belum ada kesadaran untuk memiliki SIM. Selain kelengkapan surat kendaraan, SIM juga menjadi bagian dari disiplin berkendara di jalan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat saat berkendara lengkapi surat-surat kendaraan dan utamakan berkendara dengan selamat,” jelasnya. (Lib)