Polda Bali Tanggapi Dugaan Pemerasan IRT di Buleleng Rp 1,8 M

oleh
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polda Bali memberikan penjelasan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota terhadap seorang ibu rumah tangga di Buleleng.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, laporan bernomor LP/A/47/XI/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 31 Oktober 2023 sampai sekarang masih berproses.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan setelah terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan serta telah melalui gelar perkara,” kata Jansen, Minggu, 10 Desember 2023.

Pemerasan yang dimaksud, kata Jansen, dilakukan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar Rp 1,8 M, atas kasus Leviana Adriningtyas (26).

Menurutnya, atas laporan tersebut, Propam Polda Bali langsung merespons dengan memeriksa terduga oknum. Polda Bali, kata Jansen juga melakukan klarifikasi terhadap pelapor.

Dari hasil pemeriksaan, kata Jansen, peristiwa tersebut dinyatakan berdasarkan laporan sepihak dari keluarga tersangka.

“Kami memastikan akan mengecek kebenarannya, karena sampai sekarang dugaan pemerasan tersebut belum bisa dibuktikan,” ujarnya.

Seperti diketahui Leviana Adriningtyas merupakan Direktur Utama perusahaan tambang galian C di Kabupaten Buleleng. Leviana Adriningtyas memenangkan tender galian C di Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Buleleng pada tahun 2020. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS