KORANJURI.COM – Polresta Bogor Kota mengamankan 43 pelaku penyalahgunaan narkoba sepanjang Agustus – September 2024. Dari penangkapan itu, 6 diantaranya merupakan residivis.
Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam pengungkapan itu kasus terbanyak didominasi adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami ungkap di seluruh wilayah kota Bogor dan berkat pengungkapan narkoba jenis sabu ini, kami berhasil menyelamatkan 2.000 orang dari penyalahgunaan narkoba,” kata Bismo Teguh, Selasa, 17 September 2024.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sabu-sabu seberat 1,5 gram, ganja seberat 289,92 gram, tembakau sintetis 550,57 gram, dan 3.151 butir obat psikotropika.
“Kami mengimbau orang tua selalu mengawasi serta waspada terhadap pergaulan anaknya. Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran kejahatan narkotika di kota Bogor,” ujar Bismo Teguh Prakoso.
Para tersangka dijerat pasal 111 (1), pasal 111 (2), pasal 112 (1), pasal 112 (2), 113 (1), pasal 114 (1), dan pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka salah guna obat keras tertentu akan kami terapkan dengan pasal 435 dan pasal 436 (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” jelasnya. (Lib)