KORANJURI.COM – Upaya penegakan kepatuhan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kebumen memasuki babak baru. BPJS Kesehatan Cabang Kebumen resmi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen guna membidik sejumlah badan usaha yang masih membandel dalam melunasi kewajiban iuran.
Langkah kolaboratif ini ditandai dengan persiapan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap sembilan badan usaha nakal yang dibahas melalui forum pra-ekspose di Kantor Kejari Kebumen.
Kendati demikian, pihak BPJS Kesehatan memastikan ruang dialog dan solusi tetap dikedepankan bagi perusahaan yang benar-benar menghadapi kendala keuangan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari kunjungan lapangan hingga menawarkan skema Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) agar perusahaan bisa melunasi tunggakan dengan cara dicicil.
“Untuk Badan Usaha yang memang mengalami kesulitan finansial, kami sudah memberikan kemudahan melalui pembayaran secara cicilan. Yang terpenting ada komitmen dan komitmen tersebut dapat dilaksanakan,” ujar Dina, Selasa (27/10/2026).
Meski sejumlah perusahaan telah meneken surat pernyataan kesanggupan dan berjanji melunasi, realisasi pembayaran di lapangan masih kerap tersendat.
Oleh karena itu, keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) diperlukan untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus mendisiplinkan badan usaha agar patuh pada regulasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Kebumen, Sutikno, menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara objektif dengan memetakan kondisi riil di lapangan. Pendekatan persuasif akan diberikan bagi perusahaan yang benar-benar kolaps, namun tindakan tegas disiapkan bagi korporasi yang terbukti sehat finansial tetapi sengaja mangkir.
“Kalau usahanya sedang tidak baik, tentu pendekatannya lebih soft. Tetapi kalau usahanya lancar dan kondisinya baik, namun tidak memenuhi kewajiban, berarti perlu dilihat dari sisi etikanya dan penanganannya bisa lebih keras,” tegas Sutikno.
Melalui sinergi lintas instansi ini, BPJS Kesehatan Kebumen berharap kepatuhan badan usaha meningkat secara signifikan, sehingga perlindungan jaminan kesehatan bagi para pekerja dan keluarganya dapat terus terjaga tanpa hambatan.(Jon)





