Unik, Ada Materi Pendidikan Pra Nikah di MPLS Esemkapurwa Purworejo

oleh
Pengawas SMK dari Cabdin Wilayah VIII Jateng H. Achmad Chamdani, S.Pd.,M.Pd.,.saat menyerahkan secara simbolis hadiah kaos untuk seragam olahraga kedua, yang diberikan kepada peserta MPLS - foto: Koranjuri.com

Pendidikan pra nikah, terang Sumarjo, juga mencakup pemahaman terhadap hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta tata cara menjalani kehidupan rumah tangga sesuai dengan ajaran Islam.

Dalam pernikahan ada mahar. Kewajiban seorang suami pada istri, harus memberikan nafkah, pakaian, tempat tinggal, menggauli istri secara baik, menjaga istri dari dosa, memberikan cinta dan kasih sayang kepada istri.

“Begitu juga ada kewajiban istri, yakni taat pada suami, mengikuti tempat tinggal suami, menjaga diri saat suami tidak ada,” sebut Sumarjo.

Muh Dain, S.Pd.I., Penyuluh Agama Islam KUA Purwodadi saat memberikan materi Pendidikan Pra Nikah di hadapan 122 siswa baru peserta MPLS Esemkapurwa Purworejo – foto: Koranjuri.com

Menurut Sumarjo, pendidikan pra nikah juga mengedukasi calon pasangan tentang pentingnya komunikasi yang baik dalam rumah tangga. Bagaimana cara berkomunikasi secara efektif, menyelesaikan konflik dengan baik, serta membangun kerjasama dan keharmonisan dalam keluarga.

“Pendidikan pra nikah dalam Islam bertujuan untuk mempersiapkan calon pasangan agar bisa menjalani pernikahan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan keimanan. Dengan pemahaman yang baik tentang ajaran Islam dalam pernikahan, diharapkan pasangan bisa membina keluarga yang harmonis dan penuh berkah,” jelas Sumarjo.

Menurutnya, dengan memahami banyaknya hal yang harus disiapkan sebelum nikah, siswa akan berfikir dua kali untuk melakukan hal yang bisa memaksa mereka untuk nikah dini.