Dalam kasus tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menerima surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri dari Polres Badung, terhadap kedua WNA tersebut.
Sebelumnya, viral di media sosial dua perempuan asing menolak membayar treatment di salon nail art. Padahal, kedua orang asing itu telah menyepakati tarif perawatan kuku di salon tersebut.
Dalam Video yang diunggah akun Instagram @hallo.denpasar keduanya berada di sebuah nail art studio. Keterangan dalam video tertulis, kedua WNA itu menolak membayar treatment dan bahkan mencoba merampas uang kasir.
Dalam video yang diunggah terlihat perempuan berambut pendek memegang tangan salah satu kasir nail art studio dan mendorong sambil berbicara keras dengan nada tinggi kepada kasir. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS





