KORANJURI.COM – Dua perempuan warga negara asing pelaku penganiayaan terhadap pegawai salon nail art di Seminyak, akhirnya saat akan meninggalkan Bali, Sabtu (16/12/2023) pukul 17.30 WITA.
Kedua wanita berinisial ACW (37) dan CAB (37) diamankan di terminal keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka berkewarganegaraan Britania Raya dan Amerika Serikat
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, kedua wanita asing yang sempat jadi buron itu akan terbang ke Bangkok. Namun, petugas terlebih dulu mendeteksi identitas mereka.
“Diduga bahwa keduanya adalah WNA yang sedang dicari oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan di sebuah salon nail art di kawasan Seminyak,” kata Suhendra, Senin, 18 Desember 2023.
Menurut Suhendra, petugas melihat gelagat mencurigakan kedua perempuan asing tersebut. Mereka menggunakan masker dan satu lagi mengenakan topi untuk menutupi wajahnya. Gestur tak biasa itu menarik perhatian petugas imigrasi.
“Keduanya baru pertama kali masuk ke Indonesia pada 6 Desember 2023, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Keduanya menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 4 Januari 2024,” jelasnya.