KORANJURI.COM – Polresta Bogor menangkap 23 pelaku peredaran narkoba sepanjang periode September hingga Oktober. Dua diantaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.
Dalam pengungkapan itu, kata Kapolresta Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso, satu pelaku yang masih berusia remaja, MR (18) ditangkap sebagai peracik tembakau sintetis.
“Yang bersangkutan diperintah oleh seseorang berinisial M yang saat ini masih DPO untuk meracik tembakau murni menjadi tembakau sintetis,” kata Bismo Teguh di Polresta Bogor, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dari 23 pelaku yang diamankan, 10 orang diantaranya merupakan pengedar tembakau sintetis. Barang bukti yang diamankan seberat 870,27 gram.
Sedangkan satu tersangka pengedar obat psikotropika memiliki 1.061 butir obat-obatan daftar G.
“Semua pelaku kami tangkap di wilayah Kota Bogor,” ujarnya.
Sementara, pelaku berinisial RH (37) dan IM (34) merupakan residivis. RH mendapatkan vonis di PN Depok pada 2018 untuk kasus ganja. IM divonis oleh PN Bandung tahun 2017.
“Keduanya kami tangkap kembali dengan kasus mengedarkan sabu-sabu di Kota Bogor,” kata Bismo. (Lib)