KORANJURI.COM – Satlantas Polrestabes Bandung kembali menghadirkan Layanan SIM Keliling untuk warga di Kota Bandung. Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dengan jadwal sebagai berikut:
Bus 1
Senin, 14 Juni: Dago Plaza (Jl. Ir. H. Djuanda)
Selasa, 15 Juni: Indo Grosir (Jl. Ahmad Yani)
Rabu, 16 Juni: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur)
Kamis, 17 Juni: The Kings (Jl. Kepatihan)
Jumat, 18 Juni: Dago Plaza (Jl. Ir. H. Djuanda)
Sabtu, 19 Juni: The Kings (Jl. Kepatihan)
Bus 2
Senin, 14 Juni: ITC Kebon Kalapa (Jl. Pungkur)
Selasa, 15 Juni: McD Istana Plaza (Jl. Paskal No.121)
Rabu, 16 Juni: Ubertos (Jl. AH Nasution)
Kamis, 17 Juni: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 1)
Jumat, 18 Juni: BPR KS (Jl. Leuwipanjang No.149)
Sabtu, 19 Juni*l: Dago Plaza (Jl. Ir. H. Djuanda)
Alternatif Lokasi Perpanjangan SIM
Selain SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di:
d’Botanica, Lantai LG-OE- 01.Jl.Dr.Djunjunan No.143-149 Pajajaran
Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jl. Cianjur No. 34
Satpas Polrestabes Bandung, Jl. Jawa
Jam Operasional
Layanan SIM Keliling: Pukul 08.00 WIB hingga selesai
Pendaftaran: Pukul 09.00–12.00 WIB (Senin–Sabtu)
Syarat Perpanjangan SIM A dan C:
– SIM masih berlaku (belum lewat masa aktif)
– Membawa KTP asli/SUKET dan fotokopi
– Berlaku untuk SIM A dan C se-Indonesia
– Perpanjangan sebaiknya dilakukan *sebelum masa berlaku habis
– Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer
– SIM mati harus buat baru di Satpas atau Polres terdekat
– Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian.
– Jaga ketertiban, patuhi protokol kesehatan, dan manfaatkan layanan ini sebaik mungkin. (*/Thalib)




