KORANJURI.COM – Dua pengedar narkoba di wilayah Tangerang Selatan ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya, S (47) dan L (38) yang ditangkap pada Rabu (28/1/2026) sore.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 5,3 kg.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari mengatakan, kedua tersanga ditangkap di lokasi berbeda.
“Lokasi pertama berada di kolong flyover Setu Sasak Tinggi, Pamulang dan lokasi kedua di sebuah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Edy Lestari.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Thalib)





