Januari-Juli 2026 Imigrasi Tunda 8.287 keberangkatan WNI Terindikasi TPPO

oleh
Proses permohonan paspor di kantor Imigrasi - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda 8.287 keberangkatan WNI.

Mereka terindikasi kuat punya risiko tinggi masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dibandingkan periode yang sama tahun 2025, kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, jumlahnya menurun.

“Tahun 2025 ada 9.456 kasus. Dalam periode tersebut, Imigrasi juga telah menolak 9.394 permohonan paspor yang terindikasi disalahgunakan,” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurut Hendarsam, pencegahan TPPO dilakukan sejak tahap permohonan paspor. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, serta profiling untuk memastikan kesesuaian antara tujuan perjalanan dan dokumen pendukung.

“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan untuk bekerja secara non prosedural atau potensi TPPO, permohonan dapat ditunda atau ditolak untuk pendalaman lebih lanjut,”

Ditjen Imigrasi juga membentuk 1.178 Desa Binaan Imigrasi yang menugaskan 516 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO, memberikan edukasi terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi. (Thalib)