Dicokok di Basemen Apartemen Grand Kartini, Jakarta, Polisi Ungkap 435 Pil Ineks dan Sabu

oleh
Foto Ilustrasi/shutteratock

KORANJURI.COM – Polisi mengamankan satu pengedar narkoba berinisial B di parkiran basement 2 apartemen Grand Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Dalam penggeledahan badan terhadap pelaku, Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan 15 butir pil ekstasi.

“Dalam interograsi terhadap pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku masih menyimpan narkoba di rumahnya,” kata Kanit 5 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar, Selasa, 10 Februari 2026.

Informasi itu kemudian dikembangkan di rumah pelaku B. Di situ polisi menemukan 435 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 66,5 gram.

“TKP kedua berada di sebuah rumah kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, seperti yang ditunjukkan pelaku,” kata Andri.

Tersangka saat ini menjalani proses hukum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Thalib)