KORANJURI.COM – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyatakan dukungan penuh terhadap program percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto, didampingi Kabid Tata Ruang Yusuf Syarifudin, menjelaskan bahwa Purworejo memiliki capaian yang cukup positif dalam progres pembangunan ini dibanding wilayah lain.
Berdasarkan data jumlah desa/kelurahan, total terdapat 494 titik yang menjadi target pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Dari jumlah tersebut, sebanyak 235 unit titik saat ini sedang dalam proses pengerjaan maupun penyelesaian.
“Target dari pemerintah pusat sampai Bulan Juli tahun ini adalah menyelesaikan 80 persen dari total keseluruhan, atau sekitar 390 an titik harus tuntas. Progres kita sejauh ini tergolong bagus,” ujar Eko Paskiyanto saat ditemui di kantornya, Jumat (17/04/2026).
Sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) percepatan pembangunan fisik, Dinas PUPR memiliki peran krusial dalam melakukan verifikasi dan validasi teknis. Namun, Eko menekankan bahwa kelancaran pembangunan fisik di lapangan harus dibarengi dengan ketertiban administrasi .
Proses Verifikasi dan Validasi Teknis Pembangunan KDMP saat ini telah ada arahan dari pusat melalui Kementerian Koperasi, bahwa seluruh proses mulai dari aspek administratif sampai dengan aspek teknis di lapangan harus dilakukan verifikasi.
“Kami mendukung penuh arahan pimpinan, baik dari Kementerian, Gubernur, maupun Bupati. Namun, aturan tetap harus dipedomani agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Kami meminta kerjasama para pihak baik dari Desa, Dinas terkait maupun pelaksana dari PT Agrinas ,” tegasnya.
Eko berharap seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan program KDMP ini selalu berkoordinasi untuk menyelesaikan kendala yang ada. Menurutnya, percepatan fisik memang penting, namun legalitas dan kelengkapan dokumen perizinan adalah syarat mutlak agar program KDMP berjalan aman secara hukum.
“Silakan pengerjaan di lapangan berjalan, tapi administrasi juga harus tuntas. Kami ingin semuanya berjalan baik tanpa meninggalkan permasalahan di masa mendatang,” pungkasnya. (Jon)





