Waisak 2570 BE, Lapas Narkotika Gunung Sindur Berikan Remisi untuk 5 Warga Binaan

oleh
Penyerahan remisi Waisak 2026 di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan.

Jumlah itu terdiri dari 1.047 narapidana dan 5 anak binaan. 1.041 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Enam narapidana memperoleh RK II dan langsung bebas setelah menerima remisi.

Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur jadi salah satu lapas yang memberikan remisi Waisak kepada 5 narapidana pada Minggu, 31 Mei 2026.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur, Bambang Wijanarko.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus merupakan hak narapidana dan anak binaan.

“Mereka yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus.

Penghargaan itu diberikan setelah menilai perubahan perilaku positif dan keaktifan dalam mengikuti program pembinaan.

“Remisi juga menjadi motivasi terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi berharap seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas spiritual, moral, dan perilaku.

“Setelah kembali ke masyarakat mereka menjadu pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” kata Mashudi. (Thalib)