KORANJURI.COM – Penggunaan listrik secara ilegal alias “nyolong listrik” masih menjadi salah satu pekerjaan rumah besar bagi pihak kepolisian dan penyedia layanan setrum negara.
Bukan hanya merugikan negara secara materiil, tindakan nekat ini ternyata menyimpan bom waktu yang mengancam keselamatan nyawa masyarakat luas.
Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Purworejo, Arifin Zuhri, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh warga Kabupaten Purworejo mengenai bahaya fatal di balik praktik manipulasi arus listrik tanpa izin resmi ini.
Banyak oknum warga yang nekat melakukan penyambungan listrik ilegal demi menghindari tagihan atau mendapatkan daya instan. Padahal, tindakan tersebut dilakukan tanpa standar keamanan kelistrikan yang sah.
“Kami sangat mengimbau terkait keselamatan ketenagalistrikan. Penggunaan listrik secara ilegal sangat berisiko memicu sengatan listrik (kesetrum) akibat kegiatan ilegal yang dilakukan tanpa izin dan pengawasan PLN,” tegas Arifin, Senin (22/06/2026).
Arifin yang didampingi Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kutoarjo, Komarudin, menyampaikan bahwa instalasi yang dikerjakan asal-asalan sangat rawan mengalami kebocoran arus yang bisa merenggut nyawa pelakunya atau bahkan orang lain di sekitar lokasi.
Dampak buruk listrik ilegal tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga tetangga sekitar. Arifin menjelaskan bahwa penggunaan listrik yang tidak terukur akan membebani infrastruktur PLN di luar kapasitas normalnya.
“Jangan sampai penggunaan ilegal ini menyebabkan trafo PLN tiba-tiba overload bahkan hingga meledak. Kalau trafo sudah meledak, area pemadaman akan meluas dan ini jelas sangat merugikan warga sekitar yang tidak tahu apa-apa,” tambahnya.
Fenomena ini kerap memicu salah paham di masyarakat, di mana warga mengira PLN melakukan pemadaman sepihak, padahal fasilitas gardu rusak akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Demi menjaga keamanan pasokan listrik untuk total 282.000 pelanggan se-Kabupaten Purworejo (gabungan ULP Purworejo dan ULP Kutoarjo), PLN tidak tinggal diam.
“Setiap hari kami menerjunkan tim khusus untuk melakukan operasi penertiban di lapangan. Bagian teknis kami terus bergerak menyisir potensi pelanggaran,” cetusnya.
Daripada bertaruh nyawa dan menghadapi sanksi hukum, PLN meminta masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi jika membutuhkan sambungan listrik baru atau tambah daya.
Apalagi, prosesnya kini sangat transparan.
Masyarakat yang membutuhkan daya rendah seperti 450 Watt dapat memanfaatkan program listrik murah dari Kementerian ESDM yang diestimasikan berada di kisaran Rp450.000 untuk harga normal.
“Terkait biaya pemasangan, semua sudah transparan. Pelanggan bisa langsung mengecek dan menghitung estimasi biayanya sendiri secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile,” pungkas Arifin. (Jon)





