KORANJURI.COM – Senyum lega terlihat dari wajah Mukminatul, 30 tahun. Warga Desa Krajan, Kabupaten Purworejo itu mengaku tenang menjalani rawat inap di RSI Purworejo tanpa memikirkan biaya, berkat Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK, Mukminatul merasakan langsung manfaat layanan gratis dari pemerintah.
“Pelayanannya baik, petugasnya juga ramah. Saya merasa sangat terbantu karena bisa mendapatkan pelayanan tanpa harus memikirkan biaya pengobatan,” ujar Mukminatul, Kamis (06/08/2026).
Awalnya ia sempat khawatir setelah mendengar kabar penyesuaian data peserta PBI JK. Takut kepesertaannya tiba-tiba nonaktif saat butuh berobat.
Kekhawatiran itu hilang setelah ia tahu cara cek status kepesertaan sendiri. Cukup lewat Aplikasi Mobile JKN di menu Info Peserta, atau pakai layanan PASTI JKN.
“Setelah mendapatkan penjelasan, saya jadi lebih tenang karena sekarang tahu cara memastikan status kepesertaan JKN. Jadi tidak perlu khawatir atau hanya mengandalkan informasi yang belum tentu benar,” katanya.
Mukminatul pun mengimbau masyarakat Purworejo untuk rajin mengecek status kepesertaan secara berkala. Tujuannya agar hak berobat tetap terjaga dan tidak kaget saat butuh ke rumah sakit.
“Program JKN sangat membantu masyarakat. Saya berharap semakin banyak peserta yang rutin mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata, menjelaskan ada 2 cara mudah untuk cek status kepesertaan secara mandiri.
Pertama, melalui Aplikasi Mobile JKN. Kedua, lewat layanan PASTI JKN di https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek. Cukup masukkan NIK dan tanggal lahir.
“PASTI JKN kami hadirkan untuk memudahkan peserta memperoleh informasi mengenai status kepesertaan JKN secara cepat, mudah, dan akurat. Dengan melakukan pengecekan secara berkala, peserta dapat memastikan status kepesertaannya sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Dina.
Dina menambahkan, jika status berubah atau butuh info lebih lanjut, peserta bisa menghubungi Care Center 165, WhatsApp PANDAWA, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Dengan memanfaatkan PASTI JKN, peserta dapat memperoleh informasi yang valid sekaligus memastikan hak atas perlindungan kesehatannya tetap terjaga,” tutup Dina. (Jon)





