KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menghadirkan pelayanan permohonan paspor dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Bazaar Pelayanan Publik 2026 yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Sabtu (4/7/2026).
Layanan luar kantor itu menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, akses terhadap layanan keimigrasian menjadi lebih mudah, cepat dan nyaman.
Tercatat, ada 29 permohonan paspor yang dilayani dan 2 permohonan Izin Tinggal Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengatakan, petugas kantor Imigrasi Ngurah Rai juga mensosialisasikan informasi tentang layanan keimigrasian kepada para pengunjung bazaar.
“Kami manfaatkan momen ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan keimigrasian. Sekaligus, mendorong pemanfaatan layanan secara tepat dan sesuai ketentuan,” kata Bugie.
Selama ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan pelayanan di luar jam kerja yang disebut Pasporia atau Paspor Minggu Ceria. Menurut Bugie, inovasi itu menghadirkan layanan paspor dengan konsep santai, ramah, dan mudah dijangkau masyarakat di akhir pekan.
“Pasporia biasa digelar pada momen seperti bazaar pelayanan publik ini, termasuk menjangkau kegiatan seperti car free day,” jelasnya.
Partisipasi dalam Bazaar Pelayanan Publik ini menurutnya, wujud komitmen Imigrasi terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima. Sekaligus, memperluas edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
“Ke depan, kami akan terus menghadirkan layanan yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Bugie.(*/Way)





