KORANJURI.COM – 25 warga Vietnam dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (5/8/2026).
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta memastikan proses deportasi berjalan lancar.
Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, pengawalan dilakukan sejak awal para deteni sejak tiba di Terminal 1C, hingga diberangkatkan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional.
“Pendeportasian jadi bukti konkret bahwa tindakan tegas keimigrasian memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat. Kami memastikan pintu gerbang negara tidak disalahgunakan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat Indonesia,” kata Galih di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026.
Kedua puluh lima WNA tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen kawasan Baloi, Batam.
Tim gabungan terdiri dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diketahui menyalahgunakan izin tinggal tak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
Mereka terlibat dalam praktik penipuan investasi secara daring. Tindakan administratif Keimigrasian yang dikenakan berupa deportasi.
“WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang- undangan,” jelas Galih.
Langkah tersebut, kata Galih, menjadi komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, memberikan kepastian hukum, serta melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat. (Thalib)





