KORANJURI.COM – KPU Kabupaten Purworejo menyerahkan dokumen hasil verifikasi Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Purworejo dari Partai Golkar kepada DPRD, Senin (07/09/2026).
Penyerahan dilakukan Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo kepada Wakil Ketua DPRD Purworejo Rokhman yang mewakili Ketua DPRD Tunaryo. Acara berlangsung di Gedung B DPRD Purworejo dan turut didampingi anggota DPRD Akhmad Afif.
PAW ini untuk menggantikan almarhumah Sri Susilowati, anggota DPRD Purworejo dari Fraksi Golkar Dapil Purworejo 1. Berdasarkan hasil verifikasi KPU, calon penggantinya adalah Ardhi Satya Sadarma sebagai peraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024.
Rokhman menyebut usulan PAW sudah diajukan beberapa waktu lalu dan kini sudah diverifikasi KPU.
“Sudah beberapa waktu yang lalu. Sekarang ditindaklanjuti KPU untuk melakukan verifikasi berkas dokumen yang ada. Setelah diverifikasi, dari KPU diserahkan ke DPRD melalui Ketua,” katanya.
Tahapan selanjutnya, DPRD akan mengusulkan PAW tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Purworejo. Pelantikan anggota baru bisa dilakukan setelah SK Gubernur terbit.
“Kalau SK dari Gubernur sudah turun, nanti akan kita tindaklanjuti dengan proses pelantikan,” jelasnya.
Rokhman menegaskan seluruh proses harus sesuai regulasi.
“Apapun harus kita laksanakan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Jarot Sarwosambodo menjelaskan PAW dimulai setelah DPRD memberitahukan adanya anggota DPRD Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar yang berhenti karena meninggal dunia.
Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025, KPU melakukan pencermatan dokumen termasuk Penetapan Hasil Pemilu 2024.
“Ketua DPRD Kabupaten Purworejo memberitahukan adanya anggota DPRD dari Dapil Purworejo 1 Fraksi Golkar yang berhenti antarwaktu atas nama Sri Susilowati karena meninggal dunia. Setelah itu kami melaksanakan proses administrasi dan pencermatan dokumen sesuai ketentuan PKPU,” ujar Jarot.
Ia menegaskan Pasal 8 ayat (1) PKPU mengatur calon pengganti adalah peraih suara terbanyak berikutnya dari partai dan dapil yang sama.
“Hasil verifikasi kami menetapkan Saudara Ardhi Satya Sadarma sebagai calon pengganti karena merupakan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024 di Dapil yang sama,” jelas Jarot.(Jon)





