Dinporapar Purworejo Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Aset Daerah Kios Pantai Dewaruci

oleh
Kegiatan sosialisasi pemanfaatan aset daerah serta kebijakan retribusi bagi para pedagang pengguna kios kuliner di Sentra Kuliner Pantai Dewaruci, Jatimalang yang diinisiasi Dinporapar Kabupaten Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo menggelar sosialisasi pemanfaatan aset daerah serta kebijakan retribusi bagi para pedagang pengguna kios kuliner di Sentra Kuliner Pantai Dewaruci, Jatimalang, Purwodadi.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (30/07/2026) ini menghadirkan solusi fleksibel bagi pedagang di tengah tantangan sepinya pengunjung.

Sosialisasi ini dihadiri oleh puluhan pedagang serta sejumlah instansi terkait seperti Asisten 1, Kasatpol PP Damkar, Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (LHP), KUKMP, BPKPAD, Inspektorat, Forkompimcam, PosAL dan Pokdarwis.

Kepala Dinporapar Kabupaten Purworejo Bangun Erlangga Ibrahim melalui Kabid Destinasi Wisata Edi Nur Widyoko menjelaskan, penataan kios kuliner ini sudah dimulai secara bertahap sejak 2018 hingga terkumpul sebanyak 46 kios.

Namun, dalam perjalanannya sejak ditempati pada 2023 lalu, banyak pedagang yang merasa sepi sehingga sebagian kios dibiarkan kosong atau tidak difungsikan secara maksimal.

Menanggapi hal tersebut, Pemda Purworejo menegaskan bahwa penggunaan aset daerah harus berlandaskan aturan dan ketentuan yang berlaku, salah satunya melalui penarikan retribusi berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tarif retribusi untuk satu kopel yang berisi dua kios adalah Rp4 jura, sehingga masing-masing kios menanggung Rp2 juta per tahun. Kebijakan ini baru akan mulai kita berlakukan secara efektif pada tahun 2027 mendatang,” ujar Edi Nur Widyoko saat dikonfirmasi usai kegiatan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinporapar memberikan dua opsi bijak bagi para pedagang. Bagi pedagang yang ingin melanjutkan usahanya, mereka akan didata kembali dan dibuatkan surat perjanjian kerja sama yang ditindaklanjuti dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Sebaliknya, bagi pedagang yang merasa keberatan karena lokasi usahanya masih sepi, dipersilakan untuk mengembalikan kunci kios sementara waktu kepada Pemerintah Daerah tanpa harus menanggung beban hukum atau sewa.

Kios tersebut nantinya dapat diambil kembali apabila kawasan wisata di sebelah barat Patung Dewaruci itu kembali ramai.
Melalui kebijakan ini, Dinporapar Purworejo berharap para pedagang dapat memahami aturan yang berlaku, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.

“Serta bersama-sama menghidupkan kembali kawasan wisata Pantai Dewaruci agar semakin berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi para pedagang,” pungkas Edi.(Jon)