Gandeng LPKA Kutoarjo, SMK YPP Purworejo Berikan Pemahaman Hukum Terhadap Anak Peserta MPLS

oleh
Petugas dari LPKA Klas 1 Kutoarjo tengah memberikan materi di hadapan peserta MPLS di SMK YPP Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Untuk memberikan pemahaman hukum terhadap anak peserta MPLS, SMK YPP Purworejo bekerjasama dengan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Klas I Kutoarjo melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum.

Penyuluhan yang dilakukan Jum’at (26/07/2024) pagi itu, mengakhiri kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) di SMK YPP Purworejo untuk tahun pelajaran 2024/2025.

Sebagai pemateri, Dedy Winarto, S.PT.,M.Si., Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak LPKA Klas 1 Kutoarjo.

Dalam materinya, Dedy menyampaikan tentang tugas dan fungsi LPKA serta preventif kenakalan remaja berkaca pada kasus-kasus pidana yang menjerat ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dari 35 kabupaten/kota di Jateng.

Umumnya, kata Dedy, kasus yang menjerat seperti UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, bahan peledak ataupun senjata api rakitan, serta kasus persetubuhan anak dibawah umur karena pacaran kebablasan yang melanggar pasal 81 UUPA, pencabulan pasal 82 UUPA.

“Kasus yang menjerat lainnya, bullying, tawuran, pencurian, narkoba dan lain-lain,” jelas Dedy di hadapan peserta MPLS.