Kelamaan Tinggal di Bali Tanpa Lapor, Bule Amerika Diamankan Saat Hendak Terbang

oleh
Bule asal Amerika Serikat berinisial MJO dideportasi melalui bandara Ngurah Rai Bali karena overstay - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Banyak WNA dideportasi dari Indonesia, terutama wisatawan yang tengah berlibur ke Bali. Sebagian besar turis asing tersebut kerap berulah bahkan hingga melakukan tindak pidana.

Namun belakangan, pelanggaran yang sering terjadi karena overstay. Sejumlah alasan mengemuka dari para wisman, mulai dari lupa memperpanjang izin tinggal hingga alasan medis.

“Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto, Jumat, 8 Maret 2024.

Seperti yang terjadi pada WNA berinisial MJO (29) asal Amerika Serikat. Ia dideportasi karena overstay selama 123 hari di Bali.

Bule itu datang ke Bali pada 3 September 2023. Visa kunjungannya berakhir pada 1 November 2023. Namun, ia lupa memperpanjang izin tinggal dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, MJO terdeteksi saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 5 Maret 2024.

Petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan.

“MJO dideportasi pada 8 Maret 2024 dini hari dari Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Daniel K Inouye International Airport, Honolulu,” kata Dudy.

Seperti diketahui, denda overstay orang asing yang berada di Indonesia per hari sebesar Rp 1 juta. (Way)