Pasca Lebaran, Satpol PP Purworejo ‘Bersihkan’ Ratusan Reklame Ilegal

oleh
Ratusan reklame illegal yang berhasil ditertibkan Satpol PP Damkar Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Momentum Hari Raya Idul Fitri 2026 di Kabupaten Purworejo meninggalkan “pekerjaan rumah” bagi aparat penegak Perda.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Purworejo kini bergerak masif melakukan penertiban besar-besaran terhadap pelanggaran ketertiban umum pasca-mudik.

Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo, Siswantoro Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa fokus utama saat ini adalah mengembalikan estetika kota dan fungsi ruang publik yang sempat terganggu selama libur lebaran.

Setelah libur panjang usai, petugas di lapangan menemukan ratusan atribut promosi yang melanggar aturan. Total sekitar 400 reklame ilegal berbentuk spanduk maupun baliho berhasil ditertibkan karena dianggap merusak pemandangan dan melanggar Perda.

Jenis pelanggaran yang ditindak meliputi iklan komersial tanpa izin atau masa berlaku habis, ucapan Hari Raya yang masih terpasang, banner penerimaan peserta didik baru yang dipasang tidak pada tempatnya.

Alun-alun Purworejo yang seharusnya menjadi kawasan bebas Pedagang Kaki Lima (PKL) sempat mengalami lonjakan aktivitas selama Lebaran, terutama di area depan Masjid Agung yang memicu kemacetan.

“Saat ini fokus kami adalah sterilisasi. Alun-alun harus kembali bersih dan sesuai aturan sebagai kawasan zona hijau pedagang,” tegas Siswantoro, Rabu (01/04/2026).

Secara keseluruhan, Siswanto menyebut, situasi di Purworejo tergolong kondusif selama lebaran meski tercatat ada beberapa kejadian, yakni adanya laporan 3 kali kebakaran skala kecil serta ledakan peracikan petasan di Pituruh yang selanjutnya ditangani polisi.

Meski Lebaran telah berlalu, Satpol PP mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran larangan petasan. Kejadian di Pituruh menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa aktivitas meracik mercon bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa.

Siswantoro berharap masyarakat dan pelaku usaha lebih proaktif dalam mengurus perizinan reklame serta mematuhi zonasi dagang.

“Langkah ini diambil bukan sekedar penindakan, melainkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keindahan (K3) Kabupaten Purworejo,” pungkas Siswantoro. (Jon)