Protes Kadispar Bali Usaha Spa Masuk Kategori Hiburan: Ini Kebugaran

oleh
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tahun 2024, pemerintah akan menaikkan pajak hiburan hingga 40 persen. Usaha spa termasuk dalam kategori hiburan dan berpotensi terkena aturan pajak baru itu.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun melihat, spa masuk dalam kategori kebugaran bukan hiburan atau penghibur.

“Yang menjadi masalah mengapa Spa masuk sebagai kategori hiburan. Berarti kan penghibur dong Spa itu. Itu mengapa Spa masuk sebagai tempat hiburan,” kata Tjok Bagus Pemayun, Minggu, 7 Januari 2024.

Pemprov Bali akan mengkaji ulang permasalahan Spa mulai dari pungutan pajak hingga kategori Spa yang masuk ke dalam hiburan.

Sebelumnya, pungutan pajak Spa hanya 12,5% kemudian menjadi 15% dan saat ini melonjak hingga 40% karena dimasukkan dalam kategori hiburan.

“Yang jelas mengapa ini harus masuk di kategori hiburan. Itu yang saya belum tahu alasannya,” ujarnya.

Padahal, Balinese Spa merupakan salah satu kearifan lokal di Bali sehingga harus dilindungi dan dijaga. Kenaikan pajak spa juga berdampak dan membebani pelaku usaha spa, khususnya spa di luar hotel.

“Pemda akan memperjuangkan Balinese Spa karena merupakan kekhasan Bali. Bali selalu mendapat julukan destinasi spa in the world. Itu yang kita jaga, karena ada kekhasan Balinese Spa,” jelasnya.

Ia berharap undang-undang terkait pajak dan kategori spa bisa dikaji ulang dan direvisi. Pihaknya saat ini juga telah berkoordinasi dengan Pj.Gubernur dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Takutnya para therapist kita diambil orang luar nanti. Jadi mereka mau spa kemari jadi tidak ada Balinese Spa,” ujarnya. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS