KORANJURI.COM – Imigrasi Indonesia merespon gangguan penerbangan internasional akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Warga negara asing (WNA) yang mengalami pembatalan maupun pengalihan penerbangan dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Imigrasi juga menerapkan tarif biaya Rp0,00 bagi WNA yang mengalami overstay akibat keadaan kahar atau force majeur tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan kesiapan Imigrasi dalam memberikan layanan kepada penumpang yang terdampak bencana.
Ia menegaskan pentingnya memastikan legalitas keberadaan WNA di Indonesia dan melakukan pendekatan humanis dalam kondisi darurat bencana alam.
“Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini,” kata Hendarsam, Senin, 7 September 2026.
Pengurusan ITKT dipastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay. Dengan demikian, para WNA merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan
kembali normal.
Hendarsam menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku pada saat erupsi Gunung
Anak Krakatau. Implementasi kebijakan serupa dapat dilakukan apabila terjadi keadaan kahar
lain.
Pada periode 5-7 September 2026, sebanyak 528 penerbangan terdampak. Jumlah tersebut
terdiri dari 254 penerbangan kedatangan dengan status cancel dan penerbangan keberangkatan yang seluruhnya berstatus cancel berjumlah 266.
Kondisi tersebut berdampak terhadap 86.760 penumpang. Hingga 7 September, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA terdampak.
Untuk mendukung kelancaran pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menambah satu loket pelayanan izin tinggal, sehingga saat ini tersedia dua loket pelayanan ITKT.
Selain Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, beberapa kantor imigrasi lainnya yang telah menerbitkan ITKT antara lain Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 5 permohonan.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara 4 permohonan. Selanjutnya, masing-masing 2 permohonan dilayani oleh Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan. Satu permohonan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.
Pelayanan keimigrasian bagi WNA terdampak diatur sebagai berikut:
Kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara
keberangkatan WNA menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Tarif Rp0,00 diterapkan bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau
pembatalan penerbangan.
WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan/pernyataan resmi dari Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal.
Dirjen Imigrasi menjamin bahwa seluruh proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur operasional standar (SOPAP) yang berlaku demi menjaga ketertiban
serta keamanan keimigrasian.
Imigrasi tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan pelayanan kepada masyarakat maupun WNA.
“Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk
membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hendarsam. (*/Thalib)





