KORANJURI.COM – Polres Sukabumi menangkap dua pelaku curanmor. Mereka hendak menjual hasil curian ke berbagai wilayah.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro bersama Kasat Reskrim AKP Ali Jupri menggelar konferensi dalam pengungkapan tersebut, Kamis, 30 Mei 2024.
Kasus Curat itu diungkap berdasarkan laporan polisi pada 2 Januari 2024. Sedangkan peristiwa terjadi pada pada Selasa (26/12/2023) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Polisi menangkap pelaku berinisial H dan L.
“Sepeda motor milik korban diambil dengan cara merusak rumah kunci,” kata Tony Prasetyo.
Dijelaskan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T beserta anak kunci palsu. Selain itu, sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian berhasil diamankan.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silahkan datang Ke Polres Sukabumi dengan membawa surat surat kendaraan,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) butir 4e dan 5e KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun. (Lib)