Ibadah Haji Nyaman, Program JKN Siap Berikan Perlindungan

oleh
BPJS Kesehatan KC Kebumen saat melaksanakan Sosialisasi kepada Jemaah Haji di Kantor Kementerian Agama Kebumen pada (28/02/2025) lalu - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Guna memastikan perlindungan kesehatan bagi Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Khusus dan Petugas Haji, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen menghimbau agar memastikan kepesertaan JKN tetap aktif.

Hal ini untuk menjaga Jemaah Haji dan Petugas Haji tetap mendapat perlindungan kesehatan saat akan berangkat ke tanah suci dan setelah kembali ke tanah air, termasuk bagi Petugas Haji yang bertugas di Indonesia.|

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, Mujiatin mengatakan, kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama, sehingga diharapkan nantinya dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang dan nyaman tanpa khawatir risiko biaya pelayanan kesehatan.

Jemaah Haji dan Petugas Haji dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dengan mengakses pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Jaminan kesehatan berlaku saat sebelum keberangkatan ke tanah suci serta saat kembali ke tanah air, sehingga sangat penting untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif,” ungkap Mujiatin, Selasa (04/03/2025), selepas Kegiatan Sosialisasi di Kantor Kementerian Agama Kebumen pada Jumat, (28/02/2025).

Mujiatin menyebutkan untuk tahun 2025 ini merupakan tahun edukasi terkait syarat kepesertaan JKN aktif bagi jamaah haji. Artinya, bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tetap dapat melanjutkan proses administrasi keberangkatan hajinya.

“Temasuk bagi calon jemaah haji yang terdaftar JKN namun status kepesertaannya tidak aktif karena menunggak iuran ataupun selain menunggak iuran, tetap dapat mengurus keberangkatan hajinya. Tentunya kami terus edukasi untuk mengaktifkan kepesertaan JKN miliknya,” terang Mujiatin.

Lebih lanjut ia menjelaskan bagi jemaah haji yang belum terdaftar sebagai Peserta JKN, dapat memanfaatkan kanal-kanal layanan pendaftaran, baik layanan tatap muka maupun non tatap muka.

Untuk kanal layanan tatap muka, dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan di kantor cabang maupun di mal pelayanan publik setempat. Untuk kanal layanan tatap muka, masyarakat dapat mengakses layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp) di nomor 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

“Jika Jemaah Haji telah mendaftar sebagai Peserta JKN dan proses aktivasi kepesertaan JKN masih berproses, Jemaah Haji dapat menunjukkan Virtual Account Pembayaran Iuran sebagai pengganti sementara kartu identitas JKN,” jelasnya.

Mujiatin menambahkan, bagi jemaah haji yang telah terdaftar JKN namun tidak aktif karena menunggak iuran, dapat melunasi tunggakan iuran pada kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan kepesertaannya akan langsung aktif secara realtime.

Apabila hendak melunasi tunggakan dengan cara mencicil, Peserta JKN dapat mengikuti Program New Rehab 2.0 (Program Pembayaran Iuran Secara Bertahap).

“Pendaftaran Program Rehab dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center di 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendaftar ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Kepesertaan JKN akan Aktif setelah seluruh cicilan iuran dibayarkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Suwaibatul Aslamiyah menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025, Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji regular Tahun 1446 H/2025 Masehi, kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu persyaratan Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan.

Selain itu, kepesertaan JKN aktif juga menjadi persyaratan pelunasan pembayaran biaya ibadah haji tahun berjalan.

“Sudah ditetapkan dan itu mengikat bagi seluruh jemaah haji. Sesuai Keputusan Menteri Agama Tahun 2025 jemaah haji wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Hal itu juga menjadi salah satu syarat pelunasan ibadah haji,” terangnya.(Jon)