Lapas Cibinong Serahkan Remisi Khusus Waisak untuk 2 Narapidana Budha

oleh
2 orang narapidana beragama Budha di Lapas Cibinong mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak - foto: Ist

KORANJURI.COM – 2 orang narapidana beragama Budha di Lapas Cibinong mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak. Remisi khusus diberikan di Vihara Yang Xin Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta Lapas Cibinong, Senin (12/5/2025).

Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto mengatakan, pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Serta, Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 dan Nomor PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2025.

“Remisi bukan hanya soal pemotongan masa tahanan, tapi juga apresiasi atas perubahan dan niat baik warga binaan dalam menjalani kehidupan yang lebih baik,” kata Wisnu, Senin (12/5/2025).

Ia menambahkan, RK diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

“Kami ingin setiap peringatan hari besar keagamaan juga menjadi momen refleksi dan pembinaan karakter,” ujar Kalapas. (Way)