KORANJURI.COM – Operasi Jagratara Direktorat Jenderal Imigrasi yang digelar secara nasional mengungkap 185 kasus. Dari kasus yang terungkapkan 48 kasus melibatkan WNA asal Nigeria dan 37 WNA terdiri dari orang asing asal Tiongkok, Pakistan serta 15 orang asal India.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar M. Godam mengatakan, petugas Imigrasi memeriksa 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah indonesia.
“Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan keterlibatan dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan,” kata Safar, Kamis, 29 Agustus 2024.
Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pelanggaran izin tinggal. Selain itu, sejumlah kasus lain juga ditemukan seperti melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” kata Godam.
“Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan,” tambahnya. (Lib)