Pansus 11 DPRD Purworejo Soroti Temuan BPK dalam Laporan APBD 2025

oleh
Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kabupaten Purworejo menyerahkan hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Purworejo, Senin (13/07/2026), panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kabupaten Purworejo menyerahkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD.

Sejumlah rekomendasi penting diberikan Pansus kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Sigit Apriyanto, juru bicara Pansus 11 menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara menyeluruh terhadap substansi raperda, termasuk penyempurnaan sejumlah pasal yang menyesuaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Laporan keuangan pemerintah daerah yang dibahas DPRD merupakan hasil pemeriksaan BPK yang bersifat final sehingga menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi pengawasan DPRD,” kata Sigit.

Menurut Sigit, Pansus menilai secara umum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun demikian, DPRD tetap memberikan beberapa catatan strategis agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik.

Rekomendasi pertama adalah agar seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Selain penyelesaian temuan, Pansus juga meminta adanya pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut tersebut agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun berikutnya.

Catatan kedua berkaitan dengan besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp132,64 miliar. Menurut Pansus, SiLPA tersebut harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

SiLPA yang bersifat terikat harus digunakan sesuai peruntukannya, sedangkan SiLPA bebas diharapkan dialokasikan untuk program-program yang secara langsung meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah Pansus 11 melaksanakan pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka Pansus 11 DPRD Kabupaten Purworejo menyerahkan hasil pembahasan kepada Pimpinan DPRD,” ujar Sigit saat membacakan laporan Pansus.

Dalam laporan tersebut juga dijelaskan adanya sejumlah penyempurnaan terhadap materi raperda, mulai dari perubahan lampiran laporan keuangan, penyesuaian laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca daerah, laporan arus kas hingga penghapusan lampiran yang dinilai sudah tidak relevan sesuai ketentuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penyempurnaan itu dilakukan agar substansi perda selaras dengan regulasi terbaru dan hasil evaluasi auditor.

Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif pemerintah daerah.

“Lebih dari itu, laporan tersebut harus menjadi instrumen evaluasi terhadap capaian pembangunan sekaligus dasar perbaikan kebijakan pada tahun anggaran berikutnya,” ujar Tunaryo.

Melalui pembahasan yang dilakukan Pansus 11, DPRD berharap setiap rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah sehingga pengelolaan APBD menjadi semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Purworejo.(Jon).