Pasar Kutoarjo Dibangun 2027, DPRD Purworejo Restui Pinjaman Rp100 Miliar dengan Catatan Penting

oleh
Ketua Komisi III DPRD Purworejo, Tursiyati dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Rencana besar pembangunan kembali Pasar Kutoarjo pascakebakaran mendapat lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo.

Komisi III DPRD menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo yang akan mengajukan pinjaman jumbo sebesar Rp100 miliar ke Bank Jateng.

Meski merestui, legislatif memberikan catatan kritis. Pemkab diminta bergerak cepat menuntaskan sejumlah persoalan krusial yang masih mengganjal agar proyek strategis ini tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.

Ketua Komisi III DPRD Purworejo, Tursiyati, menegaskan hal tersebut usai rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Komisi III dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DinKUKMP) Kabupaten Purworejo pada Kamis (16/07/2026).

Salah satu sorotan utama Komisi III adalah nasib para pedagang korban kebakaran yang masih memiliki tanggungan pinjaman di Bank Jateng dengan total mencapai Rp1,6 miliar. Masalah agunan ini dinilai bisa menjadi kerikil dalam rencana pembangunan yang ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2027.

“Prinsipnya Komisi III mendukung dan menyetujui pinjaman Rp100 miliar untuk membangun Pasar Kutoarjo. Namun, syarat-syaratnya harus klir dulu. Jangan sampai meninggalkan persoalan hukum karena ada tanggungan pinjaman pedagang sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Tursiyati.

Secara aturan, Pemkab Purworejo memang tidak berkewajiban melunasi utang tersebut. Namun, Tursiyati mendesak pemerintah bertindak sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara pedagang dan Bank Jateng.

Salah satu solusi konkret yang ditawarkan adalah pengajuan relaksasi pembayaran pokok pinjaman hingga pasar selesai dibangun. Opsi ini diharapkan bisa mencairkan sertifikat yang menjadi agunan agar proses pembangunan tidak terkendala.

Tak hanya masalah kredit pedagang, Komisi III juga membongkar masalah klasik yang tak kalah pelik, lonjakan piutang retribusi pasar yang kini menembus angka Rp20 miliar. Nilai fantastis ini merupakan akumulasi dari piutang retribusi pasar lama yang membengkak dari Rp17 miliar menjadi Rp19 miliar serta tunggakan retribusi kebersihan yang menyentuh angka hampir Rp1 miliar.

Menanggapi hal ini, Tursiyati meminta DinKUKMP segera melakukan investigasi dan pemutakhiran data (validasi) secara menyeluruh di lapangan.

“Data harus diupdate. Cek riil di lapangan apakah pedagang yang menunggak itu masih aktif, sudah tutup, atau bahkan sudah meninggal dunia. Dari situ kita tahu angka pastinya,” jelasnya.

Jika nantinya ditemukan piutang yang kedaluwarsa atau mustahil ditagih, Komisi III mengingatkan agar proses penghapusan piutang dilakukan secara legal. Pemkab harus menyiapkan payung hukum yang kuat, minimal melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Komisi III menilai, kebocoran dan tingginya tunggakan retribusi selama ini juga dipicu oleh minimnya jumlah petugas penagih di lapangan yang tidak sebanding dengan jumlah pasar dan pedagang di Purworejo.

Sebagai solusi jangka pendek dan panjang, Tursiyati mengusulkan dua poin penting untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni dengan penambahan tenaga penagih retribusi pasar secara proporsional serta pemberian insentif khusus bagi petugas penagih agar motivasi kerja mereka meningkat dan penagihan menjadi lebih optimal. (Jon)