KORANJURI.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) lebih optimal menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran sebagai upaya mengantisipasi penurunan target pendapatan pada tahun anggaran 2027.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Purworejo, Tursiyati, usai rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 bersama Dinas Perhubungan di ruang Komisi III DPRD Purworejo, Rabu (15/07/2026).
Tursiyati menjelaskan, dalam pembahasan hari kedua KUA-PPAS, Dishub mengajukan penurunan target pendapatan. Salah satu penyebabnya adalah hilangnya potensi pendapatan sekitar Rp1,1 miliar yang sebelumnya berasal dari pengelolaan parkir Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit.
“Dishub mengusulkan penurunan target karena ada kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp1,1 miliar dari BLUD rumah sakit. Namun Komisi III tidak hanya melihat dari sisi penurunannya, kami juga memberikan beberapa opsi dan solusi agar target pendapatan tetap bisa ditingkatkan,” kata Tursiyati.
Menurutnya, Komisi III turut menghadirkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dalam rapat tersebut untuk membahas kesiapan regulasi yang diperlukan. Hal itu dinilai penting mengingat adanya penyesuaian tarif setelah Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ditetapkan.
Komisi III juga mendorong Dishub untuk berani mengidentifikasi dan membuka titik-titik parkir baru yang memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah.
Selama ini, lanjut Tursiyati, masih banyak aktivitas parkir di tepi jalan umum yang belum dikelola secara resmi.
“Kami meminta Dishub mengidentifikasi titik-titik parkir yang potensial. Selama ini masih ada aktivitas parkir di tepi jalan yang belum memiliki dasar hukum sehingga belum bisa dipungut retribusinya secara resmi. Kalau terus dibiarkan, justru masyarakat tetap melakukan pungutan tanpa ada manfaat yang masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban sekaligus pendataan lokasi parkir perlu segera dilakukan agar pemerintah memiliki basis data yang akurat mengenai potensi perparkiran pada tahun 2027.
Komisi III bahkan berharap pendapatan dari sektor parkir dapat meningkat secara signifikan apabila seluruh potensi tersebut berhasil dioptimalkan.
“Kami berharap ada peningkatan target yang cukup besar dari sektor parkir. Namun Dishub masih mempertimbangkan hasil kajian sehingga kami menghormati proses tersebut,” katanya.
Selain membahas potensi parkir di jalan umum, rapat juga menyoroti rencana pengalihan pengelolaan parkir di lingkungan puskesmas dari masing-masing puskesmas kepada Dinas Perhubungan.
Menurut Tursiyati, rencana tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut karena pendapatan parkir di puskesmas relatif kecil, sekitar Rp150 juta per tahun.
Di sisi lain, tarif parkir di puskesmas telah diatur dalam Perda PDRD sebesar Rp1.000 sehingga apabila pengelolaannya dialihkan kepada Dishub, perlu diperhitungkan kembali antara potensi pendapatan dengan biaya operasional maupun pemeliharaan.
“Kalau operasional dan biaya pemeliharaannya justru lebih besar daripada pendapatannya, tentu harus dihitung secara matang. Karena itu kami masih menunggu hasil kajian yang ditargetkan selesai pada akhir Agustus mendatang,” jelas Tursiyati. (Jon)





