Polres Tangerang Ungkap Narkoba dari 3 Kelompok Pengedar, Total Barbuk 650,9Kg

oleh
Pengungkapan pengedar narkoba oleh Polres Tangerang dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 642kg ganja, 7,8kg sabu-sabu dan 1,1kg MDMA - foto: Ist

KORANJURI.COM – Polres Tangerang Selatan mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Total barbuk yang diamankan sebanyak 642kg ganja, 7,8kg sabu-sabu dan 1,1kg MDMA.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, penangkapan 15 pelaku dengan barang bukti itu dilakukan dalam periode 2 bulan, Agustus-September. Para tersangka terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan.

“Mereka terbagi dalam tiga kluster atau kelompok yakni, satu pemain antar pulau dan dua kelompok merupakan jaringan internasional,” kata Victor dalam keterangannya kepada media, Kamis (24/10/2024).

“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Satuan Narkoba Polres Tangsel dengan Bea Cukai Soekarno Hatta dan Bea Cukai Pasar Baru,” tambahnya.

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menambahkan, pelaku memasarkan narkoba melalui media sosial. Kelompok itu dikendalikan oleh jaringan Sumatera-Jawa.

“Mereka mengedarkan ganja ke seluruh Wilayah Indonesia,” kata AKP Bachtiar.

Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas narkoba jenis sabu seperti barang bawaan penumpang. Jaringan ini, kata Bachtiar, berasal dari Afrika.

Sedangkan untuk MDMA modus operandinya disimpan menggunakan tong yang dimasukkan ke asbak rokok stainless steel. Jaringan ini berasal dari China.

Sementara, Sutikno dari Beas Cukai mengatakan, pengungkapan ini jadi komitmen bea cukai ikut memberantas dengan memotong alur perdagangan narkoba.

“Bea cukai dimanapun siap berkolaborasi, sinergi dengan Polri, BNN, TNI dan masyarakat untuk memberantas perdagangan narkotika,” kata Sutikno. (Lib)