KORANJURI.COM – Tim gabungan di Kabupaten Sukabumi melakukan penertiban pajak kendaraan. Razia melibatkan Dispenda Kabupaten Sukabumi, Satlantas Polres Sukabumi, Denpom dan Dinas Perhubungan.
Kepala Unit Regident Polres Sukabumi Ipda Dartam mengatakan, razia bukan saja melakukan penindakan terhadap adanya pelanggaran. Tapi juga memberikan sosialisasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Bagi warga masyarakat yang masih menunggak pajak, mumpung ada pemutihan denda pajak kendaraan silakan dilakukan pembayaran pajak kendaraan,” kata Dartam, Selasa, 12 November 2024.
Ia mengatakan, penindakan dilakukan dilakukan untuk pelanggaran lalulintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas, termasuk knalpot bising.
Program pemutihan kendaraan bermotor di Kabupaten Sukabumi berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Pemutihan pajak kendaraan meliputi, pembebasan bea balik nama BBNKB II atau kendaraan second.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan tunggakan pokok 2,3,4 dan seterusnya. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat serta diskon pajak kendaraan bermotor.
“Mari manfaatkan program ini bagi warga Jawa Barat terutama warga kabupaten Sukabumi,” kata Kanit Regident Polres Sukabumi Ipda Dartam. (Lib)