KORANJURI.COM – Belasan ribu butir obat daftar G diamankan Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu tersangka.
Pelaku berinisial M (24) asal Kabupaten Aceh Utara. Ia ditangkap saat mengedarkan obat keras itu di kawasan Kampung Poncol, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (17/9/2025).
“Penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan adanya praktik jual beli obat keras diwilayah tersebut,” kata Kapolsek Pinang Iptu Adityo Winajarko, Jumat, 19 September 2025.
Barang bukti yang diamankan berupa 4.000 butir Tramadol, 800 butir Tryhexyphenidyl, 5000 butir Hexymer, 60 butir calmlet, 50 butir Alprazolam, satu unit HP dan uang tunai Rp12 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, obat keras sering disalahgunakan remaja dan seringkali memicu tawuran.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang terlibat” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Jauhari. (Thalib)





