KORANJURI.COM – 4 warga Timor Leste (Timles) diamankan tim Imigrasi Kelas I TPI Bandung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Keempat orang asing itu tak memiliki dokumen izin tinggal kepada petugas Imigrasi.
“Keempat WNA Timor Leste yang diamankan tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan atau izin tinggal ketika diminta oleh pejabat imigrasi,” kata Kepala Kanim Kelas I TPI Bandung Agung Pramono, Senin, 26 Februari 2024.
Keempat WNA eks provinsi termuda RI itu berinisial GBE yang diamankan di rumah jalan Terusan Cikutra Baru, Kota Bandung. Ketiga lainnya berinisial VBDR, AMG, dan AM.
Ketiganya diamankan di rumah yang berlokasindi jalan Titiran dalam Kota Bandung.
Selanjutnya, pada 23 Februari 2024, hakim pengadilan negeri Bandung menetapkan keempat orang asing tersebut terbukti bersalah.
Mereka dijatuhi hukuman pidana denda Rp 3 juta atau pidana kurungan 7 hari. Namun, para terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 3 juta.
“Tindak pidana keimigrasian ini terungkap karena ada kepedulian masyarakat terhadap kehadiran orang asing di sekitarnya,” kata Agung. (Bob)