KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali meraih penghargaan dari Direktur Jenderal Imigrasi. Imigrasi Soetta meraih peringkat pertama sebagai Satuan Kerja dengan Laporan Pemeriksaan Dokumen Forensik Terbanyak.
Prestasi yang diraih untuk kategori proses Pro Justitia dinilai sepanjang periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo kepada Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana di Cianjur, Bandung, Rabu (23/9/2026).
“Penghargaan ini merupakan apresiasi terhadap satuan kerja yang menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan tugas intelijen. Termasuk, dalam pemanfaatan sarana laboratorium forensik dokumen,” kata Direktur Intelijen Keimigrasian Agus Waluyo.
Sepanjang periode penilaian, Imigrasi Soekarno-Hatta mencatat 264 pemeriksaan dokumen keimigrasian dengan memanfaatkan Video Spectral Comparator (VSC). Meliputi, pemeriksaan paspor, cap, dan visa.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan sarana Laboratorium Forensik Dokumen Keimigrasian.
“Keberadaan alat forensik dokumen seperti Video Spectral Comparator memiliki peran penting dalam mendukung pemeriksaan keabsahan dan keaslian dokumen keimigrasian. Karena itu, pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pelaporannya harus dilakukan secara tertib dan optimal,” ujar
Agus.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, penghargaan tersebut menjadi apresiasi sekaligus motivasi.
“Pencapaian ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat tugas dan fungsi intelijen keimigrasian dalam pemeriksaan dokumen serta penanganan perkara,” kata Galih.
Menurutnya, emanfaatan teknologi dan sarana forensik akan terus dioptimalkan untuk mendukung pelaksanaan tugas keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta.
Pemanfaatan teknologi forensik menjadi bagian dari upaya Imigrasi Soekarno-Hatta dalam memperkuat pemeriksaan dokumen di tengah tingginya aktivitas perlintasan internasional.
“Pengelolaan sarana, peningkatan kompetensi petugas, serta tertib pelaporan terus dilakukan untuk mendukung pemeriksaan yang akurat sekaligus memperkuat pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian,” jelas Galih. (Thalib)





