8 Pengedar Narkoba Diamankan di Bekasi, Terancam Penjara Hingga Seumur Hidup

oleh
Polres Metro Bekasi meringkus 8 tersangka narkoba - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Delapan pelaku pengedar narkoba diamankan Polres Metro Bekasi. Para pelaku masing-masing, K (37), MJ (30), FF (27), H (34), HI (23), AW (25), JA (37) dan S (54).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, barang bukti yang diamankan ditaksir senilai lebih dari Rp7 milyar.

“Para tersangka ini terancam hukuman penjara 6-20 tahun dan seumur hidup,” kata Twedi Aditya, Rabu (14/8/2024).

Ia menjelaskan, barang bukti narkoba yang diamankan yakni, sabu-sabu seberat 212,14 gram, ganja seberat 529,87 gram.

Tembakau sintetis 288,8 gram, bibit tembakau sinte seberat 445 gram, 5.808 butir ekstasi dan obat Ketamin seberat 406 gram.

Selain narkoba, polisi menyita barang bukti 1 unit Motor, 11 ponsel dan 5 timbangan elektrik.

“Pengungkapan ini jadi bukti komitmen Polres Metro Bekasi dalam memerangi kejahatan narkotika,” kata Twedy. (Lib)