Jadwal Layanan SIM Keliling Juni 2025 di Kota Sukabumi

oleh
Layanan SIM keliling - foto: Ilustrasi

KORANJURI.COM – Bagi warga Kota Sukabumi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satlantas Polres Kota Sukabumi kembali menghadirkan Layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan permohonan tanpa harus datang ke Satpas.

JADWAL DAN LOKASI SIM KELILING KOTA SUKABUMI
Senin – Sabtu (16-21 Juni 2025 ) Ruko Danalaga Square, Jalan Pejagalan, Nyamplong, Kota Sukabumi.

Alternatif Lokasi Perpanjangan SIM
Selain SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di Satpas Polres Kota Sukabumi. Jalan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Jam Operasional
* Layanan SIM Keliling: Pukul 08.00 – Hingga Selesai
* Pendaftaran: Pukul 08.00–12.00 WIB (Senin–Sabtu)

Syarat Perpanjangan SIM A dan C:
* SIM masih berlaku (belum lewat masa aktif)
* Membawa KTP asli/SUKET dan fotokopi
* Berlaku untuk SIM A dan C se-Indonesia
* Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis
* Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer
* SIM mati harus buat baru di Satpas atau Polres terdekat
* Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian. (*)